Imigrasi Malaysia Tutup Kunjungan Pemegang Paspor dari 22 Negara, Termasuk Indonesia
KUALA LUMPUR, iNews.id - Mulai pekan depan Malaysia akan menutup pintu masuk bagi pemegang paspor kunjungan jangka panjang yang berasal dari negara-negara berisiko tinggi Covid-19, termasuk Indonesia.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Dirjen Imigrasi Departemen Imigrasi Malaysia. Peraturan itu merespons keputusan Menteri Pertahanan pada Kamis (3/9) kemarin mengenai penutupan kunjungan bagi pemegang paspor jangka panjang dari beberapa negara yang telah mencatatkan lebih dari 150.000 kasus Covid-19.
Pendatang yang dilarang masuk adalah pemegang paspor kunjungan jangka panjang berasal dari Amerika Serikat, Brasil, India, Rusia, Peru, Kolombia, Afrika Selatan, Meksiko, Spanyol, Argentina, Cile, Iran, Inggris, Bangladesh, Arab Saudi, Pakistan, Prancis, Turki, Italia, Jerman Filipina dan Indonesia.
Dirjen Imigrasi Malaysia menjelaskan lebih lanjut pendatang yang tidak diizinkan masuk adalah mereka yang berstatus penduduk tetap (PR), pemegang visa program Malaysia My Second Home (MM2H) dan semua ekspatriat (pas profesional kategori I hingga III, Pas Residen Talent (RPT), serta Pas Kunjungan Pakar dan Pas Tanggungan (Dependent Pass). Visa pelajar dan kunjungan sementara juga termasuk dalam aturan.
"Larangan masuk juga melibatkan warga negara asing lain yang menjadi penduduk tetap atau memiliki visa jangka panjang dari 23 negara. Izin masuk yang sudah dikeluarkan juga tidak terpakai," kata Dato' Indera Khairul Dzaimee Bin Daud, Dirjen Imigrasi Malaysia, Sabtu (5/9/2020).