Indonesia dan 45 Negara Ungkapkan Keprihatinan atas Tren Legalisasi Ganja untuk Rekreasi
WINA, iNews.id - Sebanyak 46 negara, termasuk Indonesia, China, Rusia dan Turki, menyuarakan keprihatinan atas legalisasi ganja untuk tujuan rekreasi yang dilakukan oleh sejumlah negara lain. Pasalnya, kebijakan semacam itu dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan oleh 46 negara dalam pernyataan bersama yang ditandatangani pada sidang Komisi Narkotika PBB (UNODC) pada Rabu (20/3/2024). Sidang ke-67 UNODC diselenggarakan di Wina, Austria, sejak Kamis (14/3/2024) pekan lalu dan akan berlangsung hingga Jumat (22/3/2024).
"Kami sangat prihatin dengan legalisasi ganja untuk tujuan rekreasi," bunyi dokumen yang diteken 46 negara tersebut, seperti dikutip Sputnik.
"Kami sepenuhnya sependapat dengan penilaian INCB (Dewan Pengawas Narkotika Internasional) bahwa tren yang berkembang untuk mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan nonmedis dan nonilmiah bertentangan dengan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan merupakan tantangan besar bagi komunitas internasional," kata pernyataan itu lagi.
Sehubungan dengan hal tersebut, para penanda tangan pernyataan itu mendesak semua negara anggota UNODC untuk mematuhi ketentuan yang mengikat secara hukum dalam Konvensi 1961. Mereka juga meminta semua anggota memastikan penerapan konvensi itu secara penuh dan efektif.
Mereka menegaskan, legalisasi ganja mempunyai efek merugikan pada kesehatan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak dan remaja.
Para penada tangan pernyataan itu juga mengingatkan pentingnya menjalankan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Konvensi Psikotropika, serta Konvensi PBB Melawan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Menurut mereka, semua konvensi itu mencerminkan pandangan masyarakat internasional bahwa cara paling efektif untuk memajukan hak asasi manusia di bidang pengendalian narkoba adalah dengan membatasi penggunaan obat-obatan untuk tujuan medis dan ilmiah.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Aljazair, Angola, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belarus, Brunei, Burkina Faso, China, Pantai Gading, Kuba, Korea Utara, Mesir, India, Indonesia, Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kirgizstan, Libya, Laos, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Palestina, Rusia, Qatar, Arab Saudi, Singapura, Sri Lanka, Sudan, Suriah, Tajikistan, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Venezuela , Vietnam, dan Zimbabwe.
Editor: Ahmad Islamy Jamil