Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Curang saat Bagi-Bagi Sabu, Pria di Jatinegara Dibacok Teman hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BERLIN, iNews.idJerman pada Jumat (23/2/2024) resmi masuk dalam daftar negara yang melegalkan ganja. Hal itu terjadi tatkala Bundestag (Parlemen Jerman) mengesahkan undang-undang yang mengizinkan individu dan asosiasi sukarela untuk menanam dan menyimpan tanaman bernama latin Cannabis sativa itu dalam jumlah terbatas.

Undang-undang yang disahkan oleh koalisi tiga partai yang berkuasa di bawah Kanselir Olaf Scholz tersebut melegalkan penanaman hingga tiga tanaman ganja untuk konsumsi pribadi. Selain itu, beleid baru itu juga mengizinkan kepemilikan hingga 25 gram ganja.

Produksi ganja dalam skala lebih besar, namun tetap nonkomersial, akan diizinkan bagi anggota klub ganja yang jumlah anggotanya tidak lebih dari 500 orang—yang semuanya harus orang dewasa. Hanya anggota klub yang dapat mengonsumsi produk mereka sendiri.

“Kami mempunyai dua tujuan: menindak pasar gelap dan meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan remaja,” kata Menteri Kesehatan Jerman, Karl Lauterbach. 

Pihak oposisi menuduhnya mempromosikan penggunaan narkotika. “Anda menegaskan dengan sangat serius bahwa dengan melegalkan lebih banyak narkoba, kita akan membatasi penggunaan narkoba di kalangan generasi muda,” kata legislator dari Kristen Demokrat, Tino Sorge.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut