Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Korban Tewas Gempa Myanmar Dekati 3.000 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara dan Kerja Paksa

Jumat, 02 September 2022 - 19:35:00 WIB
Infografis Aung San Suu Kyi Divonis 3 Tahun Penjara dan Kerja Paksa
Aung San Suu Kyi divonis penjara 3 tahun dan kerja paksa atas tuduhan kecurangan dalam pemilu 2020 (Grafis: Uci Al Rasyid)
Advertisement . Scroll to see content

NAYPYIDAW, iNews.id - Mantan pemimpin sipil Myanmar Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi vonis hukuman penjara, kali ini atas tuduhan kecurangan pemilu. Dia dihukum penjara 3 tahun dan kerja paksa.

Ini merupakan vonis penjara kesekian kali yang diterima Suu Kyi terkait serangkaian tuduhan sejak digulingkan dari pemerintahan pada 1 Februari 2021. Dalam sidang-sidang sebelumnya, Suu Kyi dijatuhi total hukuman 17 tahun penjara lebih. Dia menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Untuk sidang terbaru, Suu Kyi dituduh melakukan penipuan dalam pemilu pada November 2020 sehingga partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), menang. NLD berhasil memperoleh suara mayoritas di legislatif, mengalahkan partai militer.

Militer Myanmar menggulingkan Suu Kyi dan partainya, NLD, yang hendak membentuk pemerintahan baru pasca-kemenangan dalam pemilu.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut