Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Pesawat Malaysia Airlines MH17 Ditembak Jatuh, Rusia Tolak Bertanggung Jawab
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Kampanyekan LGBT dan Pedofilia Didenda hingga Rp2,57 Miliar

Kamis, 24 November 2022 - 17:27:00 WIB
Infografis Kampanyekan LGBT dan Pedofilia Didenda hingga Rp2,57 Miliar
Infografis kampanyekan LGBT dan pedofilia didenda hingga Rp2,57 miliar. (Infografis: Masyhudi)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id – DPR Rusia (atau kerap disebut Duma Negara Rusia) mengesahkan RUU yang menetapkan denda hingga 10 juta rubel (Rp2,57 miliar) bagi orang-orang yang mempromosikan agenda LGBT, perubahan kelamin, dan pedofilia. Pengesahan aturan baru itu berlangsung dalam rapat paripurna pada Rabu (23/11/2022).

Kantor berita Sputnik melansir, RUU tersebut merevisi aturan dalam Kitab Undang-Undang Pelanggaran Administratif dengan memperluas hukuman atas propaganda LGBT, tidak hanya di kalangan anak di bawah umur, tetapi juga di kalangan orang dewasa. 

Menurut RUU ini, denda bagi penyebar propaganda LGBT dan pedofilia melalui media atau internet mencapai 400.000 rubel untuk warga negara, dan hingga 5 juta rubel untuk badan hukum. Sementara pelaku dari kalangan warga negara asing (WNA) dapat didenda hingga 400.000 rubel, ditahan hingga 15 hari, atau dideportasi.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut