Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Covid-19 Kembali Menggila di Singapura dan Hong Kong
Advertisement . Scroll to see content

Infografis Singapura Perluas Area Larangan Merokok, Denda Rp10 Juta

Kamis, 29 September 2022 - 21:21:00 WIB
Infografis Singapura Perluas Area Larangan Merokok, Denda Rp10 Juta
Singapura memperluas area larangan merokok (Grafis: MAP)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id - Singapura tak main-main dengan dampak bahaya dari rokok. Mulai 1 Oktober, pemerintah memperluas area larangan merokok yakni meliputi di taman dan kebun publik, area perairan, serta 10 pantai wisata. Pelanggar akan dikenai denda maksimal 1.000 dolar Singapura atau sekitar Rp10,5 juta.

Aturan ini pertama kali diumumkan pada Maret dan diuji coba pada 1 Juli dengan tujuan menghilangkan kebiasaan merokok serta melindungi warga dari efek bahaya perokok pasif. Selama 3 bulan uji coba, para pelanggar hanya diberi teguran lisan.

Otoritas juga menyediakan 12 lokasi khusus merokok di area terbuka yakni Taman Pantai Timur dan Taman Bishan-Ang Mo Kio, serta Pantai Palawan, Pantai Siloso, dan Pantai Tanjong.

Sebelum ini Singapura memberlakukan larangan merokok di 49.000 lebih tempat, di dalam maupun luar ruangan.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut