Infografis UU Baru Disahkan, Vladimir Putin Bisa Berkuasa hingga 2036
Selasa, 06 April 2021 - 22:06:00 WIB
MOSKOW, iNews.id – Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang baru yang memungkinkannya untuk tetap berkuasa hingga 2036. UU itu adalah hasil referendum pada musim panas 2020.
Saat ini, Putin sudah berusia 68 tahun. Artinya, UU tersebut memberikan dia peluang untuk tetap memimpin negeri beruang merah sampai usia 83 tahun.
Editor: Ahmad Islamy Jamil