Ini Deretan Dakwaan dan Ancaman Hukuman bagi Najib Razak
KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menjalani sidang perdana, Rabu (4/7/2018), dengan agenda pembacaan dakwaan atas beberapa kasus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana publik 1MDB.
Ada beberapa dakwaan yang menjerat pria 64 tahun itu, sebagaimana dikutip dari The Star. Pertama, dia didakwa menerima suap 42 juta ringgit atau sekitar Rp148 miliar untuk memuluskan pinjaman dana sebesar 4 miliar ringgit dari dana pensiun Kumpulan Wang Parsaraan (KWAP) ke SRC International.
Dia juga menghadapi tiga dakwaan kejahatan pelanggaran kepercayaan (CBT) dalam kapasitasnya ebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan penasihat emiritus SRC International, melibatkan total uang 4 miliar ringgit. SRC International merupakan anak perusahaan 1MDB yang dibentuk pada 2012 di bawah pengawasan kementerian keuangan.
Dakwaan lain adalah penyalahgunaan dana melibatkan beberapa bank di Malaysia di tiga waktu berbeda antara 24 Desember 2014 hingga 2 Maret 2015, masing-masing senilai 27 juta ringgit, 10 juta ringgit, dan 15 juta ringgit.
Untuk dakwaan pertama yakni kasus suap, Najib dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Anti-Korupsi Malaysia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda besarannya lima kali dari jumlah suap yang diterima.
Sementara dakwaan lain, Najib dijerat dengan Pasal 409 KUHP Malaysia (CBT oleh pegawai negeri) dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, cambukan, dan denda.
Jaksa Agung Tommy Thomas memimpin langsung tim terdiri dari 12 penuntut. Tommy merupakan jaksa agung yang baru diangkat oleh Perdana Menteri Mahathir Mohamad bulan lalu dan dipercaya mengawal kasus ini.
Najib ditangkap di kediamannya di Kuala Lumpur pada Selasa (3/7) sekitar pukul 15.00 waktu setempat dan langsung dibawa ke kantor komisi antikorupsi (MACC).
Editor: Anton Suhartono