Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bus Jemaah Umrah India Kecelakaan di Saudi, 18 dari 45 Korban Tewas Satu Keluarga
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat dan Ketentuan Badal Haji untuk Jemaah Indonesia, Tak Dipungut Biaya

Kamis, 25 Mei 2023 - 21:09:00 WIB
Ini Syarat dan Ketentuan Badal Haji untuk Jemaah Indonesia, Tak Dipungut Biaya
PPIH siap memfasilitasi badal haji bagi jemaah yang memenuhi syarat (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MADINAH, iNews.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) siap memfasilitasi badal haji bagi jemaah yang wafat atau mengalami kendala. Ada beberapa syarat atau ketentuan seorang jemaah bisa mendapat hak untuk badal haji.

Jemaah asal Demak, Jawa Tengah, Suprapto Tarlim Kertowijoyo, yang tergabung dalam kloter 3 Embarkasi Solo (SOC 03), meninggal dunia beberapa saat setelah tiba di Madinah. Suprapto meninggal akibat serangan jantung.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman mengatakan, Suprapto memenuhi syarat untuk mendapatkan hak badal haji.

Lantas apa itu badal haji?

Secara bahasa badal berarti mengganti atau mewakili. Sedangkan secara istilah badal haji artinya menggantikan atau mewakili seseorang dalam melaksanakan ibadah haji.  Badal haji juga bisa diartikan sebagai melakukan ibadah haji tetapi ibadah tersebut digantikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan orang lain.

Jemaah digantikan hajinya karena memiliki kendala atau berhalangan.

Syarat Jemaah Calon Haji Bisa Dibadalkan:

1. Jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi namun sebelum Wukuf di Arafah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut