Ini Syarat dan Ketentuan Badal Haji untuk Jemaah Indonesia, Tak Dipungut Biaya
2. Jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.
3. Jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Prosedur Pelaksanaan Badal Haji:
1. Pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
2. Penyiapan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah.
3. Petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 tanggal 9 Zulhijjah.
4. Petugas badal haji melaksanakan Wukuf, dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.
5. Petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah selesai melaksanakan tugasnya. PPIH Arab Saudi lalu menerbitkan sertifikat badal haji.
6. Sertifikat badal haji diserahkan ke PPIH Kloter untuk diberikan ke keluarga jemaah yang dibadalkan.
Suratman menegaskan jemaah tak dipungut biaya untuk badal haji.
Editor: Anton Suhartono