Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Enggak Nyangka! Di Dalam Masjidil Haram Ada Rumah Sakit Jantung
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat dan Ketentuan Badal Haji untuk Jemaah Indonesia, Tak Dipungut Biaya

Kamis, 25 Mei 2023 - 21:09:00 WIB
Ini Syarat dan Ketentuan Badal Haji untuk Jemaah Indonesia, Tak Dipungut Biaya
PPIH siap memfasilitasi badal haji bagi jemaah yang memenuhi syarat (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Jemaah digantikan hajinya karena memiliki kendala atau berhalangan.

Syarat Jemaah Calon Haji Bisa Dibadalkan:

1. Jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi namun sebelum Wukuf di Arafah.

2. Jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.

3. Jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

Prosedur Pelaksanaan Badal Haji:

1. Pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS). 

2. Penyiapan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah. 

3. Petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 tanggal 9 Zulhijjah. 

4. Petugas badal haji melaksanakan Wukuf, dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut