Ini Syarat dan Ketentuan Badal Haji untuk Jemaah Indonesia, Tak Dipungut Biaya
Jemaah digantikan hajinya karena memiliki kendala atau berhalangan.
Catat, Jemaah Haji Sakit Bisa Periksa Gratis ke Pintu 21 Masjid Nabawi
Syarat Jemaah Calon Haji Bisa Dibadalkan:
1. Jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi namun sebelum Wukuf di Arafah.
Kabar Duka, Jemaah Haji asal Demak Meninggal Dunia di Madinah Dini Hari Tadi
2. Jemaah yang sakit dan tidak dapat disafariwukufkan.
3. Jemaah yang mengalami gangguan jiwa.
Prosedur Pelaksanaan Badal Haji:
1. Pendataan jemaah wafat sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah pukul 11.00 waktu Arab Saudi (WAS).
2. Penyiapan petugas badal haji di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah.
3. Petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 tanggal 9 Zulhijjah.
4. Petugas badal haji melaksanakan Wukuf, dilanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, sampai seluruh rangkaiannya selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul.