Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Enggak Nyangka! Di Dalam Masjidil Haram Ada Rumah Sakit Jantung
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat dan Ketentuan Badal Haji untuk Jemaah Indonesia, Tak Dipungut Biaya

Kamis, 25 Mei 2023 - 21:09:00 WIB
Ini Syarat dan Ketentuan Badal Haji untuk Jemaah Indonesia, Tak Dipungut Biaya
PPIH siap memfasilitasi badal haji bagi jemaah yang memenuhi syarat (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

MADINAH, iNews.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) siap memfasilitasi badal haji bagi jemaah yang wafat atau mengalami kendala. Ada beberapa syarat atau ketentuan seorang jemaah bisa mendapat hak untuk badal haji.

Jemaah asal Demak, Jawa Tengah, Suprapto Tarlim Kertowijoyo, yang tergabung dalam kloter 3 Embarkasi Solo (SOC 03), meninggal dunia beberapa saat setelah tiba di Madinah. Suprapto meninggal akibat serangan jantung.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman mengatakan, Suprapto memenuhi syarat untuk mendapatkan hak badal haji.

Lantas apa itu badal haji?

Secara bahasa badal berarti mengganti atau mewakili. Sedangkan secara istilah badal haji artinya menggantikan atau mewakili seseorang dalam melaksanakan ibadah haji.  Badal haji juga bisa diartikan sebagai melakukan ibadah haji tetapi ibadah tersebut digantikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan orang lain.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut