Pengadilan menjatuhkan vonis kepada Jennifer W (30) tahun itu pada Senin (25/10/2021). Korban merupakan kelompok Yazidi.
"Suami pelaku merantai anak itu di halaman tanpa perlindungan dari panas terik sebagai hukuman karena membasahi kasurnya," kata jaksa seperti dilansir dari Reuters.
Yazidi merupakan minoritas agama kuno yang menggabungkan kepercayaan Zoroaster, Kristen, Manichean, Yahudi dan Muslim.
Jennifer terbukti tidak berusaha mencegah kematian gadis itu. Hal itu dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pengadilan.
Untuk kasus kemanusiaan, Jennifer sebenarnya dihukum sembilan tahun penjara. Namun, dia juga dinyatakan bersalah telah bergabung dengan ISIS sejak 2014 sehingga dihukum 2,5 tahun. Pengadilan menjadikan hukuman totalnya 10 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku