Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yasser Abu Shabab Pemimpin Milisi Anti-Hamas Budak Israel Tewas Ditembak di Gaza
Advertisement . Scroll to see content

Israel Akan Sahkan RUU Legalkan Permukiman Yahudi di Palestina, Yordania: Pelanggaran Terang-terangan

Sabtu, 19 Desember 2020 - 15:19:00 WIB
Israel Akan Sahkan RUU Legalkan Permukiman Yahudi di Palestina, Yordania: Pelanggaran Terang-terangan
Yordania mengecam parlemen Israel yang akan mengesahkan RUU untuk melegalkan permukuman Yahudi yang dibangun di tanah Palestina (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

AMMAN, iNews.id - Parlemen Israel Knesset akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk melegalkan permukiman Yahudi yang dibangun di wilayah pendudukan Tepi Barat, Palestina

Permukiman Yahudi yang dibangun di wilayah Palestina secara hukum ilegal, namun jika RUU ini disahkan keberadaannya menjadi sah.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Yordania Daifallah Al Fayez, seperti dikutip dari Kantor berita Petra mengatakan, negaranya mengecam keras RUU itu dan menyebutnya sebagai pelanggaran yang kasar dan terang-terangan terhadap hukum internasional.

Permukiman Yahudi itu, lanjut dia, tidak sah karena dibangun di atas wilayah Palestina.

Dia menambahkan, pembangunan permukiman di wilayah pendudukan Palestina, meliputi pembuatan permukiman baru, perluasan permukiman yang sudah ada, penyitaan tanah, dan penggusuran rumah warga merupakan kebijakan sepihak dan tidak sah.

Al Fayez kembali menegaskan RUU tersebut merusak fondasi perdamaian sebagai upaya menyelesaikan konflik, mencapai perdamaian yang adil dan menyeluruh, serta terciptanya solusi dua negara berdasarkan resolusi internasional.

Dia mendesak masyarakat internasional untuk menekan Israel agar menghentikan pembangunan permukiman Yahudi di atas tanah Palestina.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut