Israel Amandemen UU yang Bolehkan Pemukim Yahudi Kembali ke Tepi Barat Palestina
TEL AVIV, iNews.id - Israel mengamandemen UU membolehkan pemukim Yahudi yang dievakuasi dari Tepi Barat pada 1995 untuk kembali ke tempat mereka. Putusan itu dikecam dunia internasional, termasuk negara-negara Arab dan Amerika Serikat (AS).
Pemukim Israel yang dipindahkan saat itu bisa kembali ke empat pemukiman di Tepi Barat bagian utara, wilayah Palestina yang diduduki, dengan syarat mendapat persetujuan dari militer Negeri Zionis.
Warga Palestina memprotes keras putusan itu. Wilayah yang dimaksud merupakan bagian dari negara Palestina yang akan didirikan kelak. Negara Palestina akan meliputi Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur.
Negara-negara Barat juga mengecam putusan itu.
Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan, hasil voting di parlemen Israel Knesset akhirnya mengakhiri UU diskriminatif dan memalukan yang melarang orang Yahudi tinggal di Samaria utara. Alasannya, wilayah yang masuk dalam Tepi Barat itu bagian dari tanah air bersejarah Yahudi.
Meski demikian kantor perdana menteri berupaya meredam kemarahan Palestina dan Barat dengan menegaskan tak berniat membangun permukiman baru di wilayah tersebut. Samaria merupakan nama dalam kita suci Yahudi untuk daerah tersebut.
"Pemerintah tidak berniat membangun komunitas baru di wilayah itu," bunyi pernyataan, dikutip dari Reuters, Kamis (23/3/2023).
Sebagian besar negara menganggap permukiman yang dibangun di atas tanah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967 adalah ilegal. Kehadiran warga Israel di Tepi Barat menjadi salah satu pemicu mandegnya penyelesaian konflik Israel-Palestina.
Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk pernyataan kantor Netanyahu mengenai pengesahan UU tersebut. Disebutkan putusan itu sebagai bukti lebih lanjut dari mentalitas kolonial, rasis, dan ekspansionisnya.
Pernyataan kemlu itu juga terkait dengan komentar Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich yang pada akhir pekan lalu menyangkal keberadaan rakyat Palestina.
"Sikap Netanyahu merupakan pengakuan resmi atas pencaplokan Tepi Barat yang diduduki serta bentuk praktik apartheid paling buruk terhadap rakyat Palestina serta mengabaikan reaksi Amerika Serikat dan komunitas internasional," bunyi pernyataan kemlu.
Wakil Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Vedant Patel menegaskan sangat terganggu oleh langkah terbaru Israel.
Amandemen itu, lanjut dia, sangat provokatif dan kontraproduktif terhadap upaya memulihkan ketenangan di Israel dan Tepi Barat menjelang Ramadhan dan liburan Paskah.
Editor: Anton Suhartono