Israel Sahkan UU Negara Yahudi, Warga Arab: Rasis dan Diskriminatif
YERUSALEM, iNews.id - Israel mengesahkan undang-undang yang menyatakan negara itu sebagai bangsa Yahudi, Kamis (19/7/2018). Dalam undang-undang disebutkan hanya orang Yahudi yang memiliki hak menentukan nasib di negara tersebut.
"Israel adalah tanah air bersejarah dari orang-orang Yahudi dan mereka memiliki hak eksklusif untuk menentukan nasib sendiri," demikian isi undang-undang tersebut, seperti dilaporkan Reuters.
UU tersebut juga melucuti bahasa Arab dari statusnya sebagai bahasa resmi bersama bahasa Ibrani. Status bahasa Arab diturunkan menjadi khusus, yang memungkinkannya tetap digunakan secara berkelanjutan di lembaga-lembaga Israel.
UU itu juga menginstruksikan pengadilan untuk memerintah sesuai dengan hukum ritual Yahudi ketika tidak ada langkah hukum yang relevan.
"Negara memandang perkembangan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional dan akan bertindak untuk mendorong dan mempromosikan pembentukannya," demikian isi UU tersebut.