Israel Sahkan UU Negara Yahudi, Warga Arab: Rasis dan Diskriminatif
Para kritikus mengecam pengesahan UU itu. Mereka menyebut UU negara Yahudi akan memperdalam keterasingan warga keturunan Arab.
"Saya melihat dengan syok dan berduka atas kematian demokrasi," kata anggota parlemen keturunan Arab, Ahmed Tibi.
UU itu dikecam dari dalam maupun luar negeri karena dinilai diskriminatif terhadap warga keturunan Arab di Israel. Mereka sudah sejak lama diperlakukan sebagai warga negara kelas dua.
Banyak warga minoritas keturunan Arab marah karena undang-undang itu rasis dan mirip sistem apartheid, pemisahan ras yang diterapkan pemerintahan kulit putih di Afrika Selatan dari awal abad ke-20 hingga 1990-an.
"Saya pikir ini merupakan undang-undang rasis oleh pemerintah sayap kanan radikal yang menciptakan hukum radikal, dan menanam benih untuk menciptakan negara apartheid," kata seroang warga, Bassam Bisharah (71).