Israel Setujui RUU Warganya Boleh Miliki Properti di Tepi Barat, Langkahi Aturan Yordania
Latar Historis Tepi Barat: Dari Yordania ke Pendudukan Israel
Setelah berdirinya Israel pada 1948, disertai pengusiran massal dan pembantaian terhadap rakyat Palestina, Yordania mengumumkan penyatuan Tepi Barat dan Tepi Timur pada 1950 dan mulai memerintah secara resmi di wilayah tersebut.
Namun situasi berubah drastis setelah perang 1967, ketika Israel menduduki Tepi Barat dan sejak itu memperluas kehadiran militernya serta membangun permukiman bagi warga Yahudi.
Pada 1988, Raja Hussein mengumumkan pemutusan klaim administratif Yordania atas Tepi Barat, namun tetap mempertahankan peran sebagai penjaga tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Langkah Politik yang Dinilai Meningkatkan Ketegangan
Persetujuan RUU ini dipandang sebagai sinyal jelas bahwa pemerintahan Israel saat ini semakin agresif dalam mengubah status hukum dan demografi wilayah pendudukan. Pengamat menilai, jika disahkan, kebijakan ini dapat memicu protes internasional serta meningkatkan instabilitas di kawasan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses pembacaan di pleno Knesset. Namun satu hal jelas, RUU tersebut berpotensi mengubah secara signifikan peta kepemilikan tanah di Tepi Barat, dan membuka babak baru kontroversi dalam konflik yang tak kunjung usai.
Editor: Anton Suhartono