Israel Siksa dan Bunuh Tahanan Secara Keji, Palestina: Kejahatan Perang!

GAZA, iNews.id - Otoritas Gaza menyerukan penyelidikan internasional agar Israel diseret ke pengadilan internasional setelah muncul bukti penyiksaan dan pembunuhan brutal terhadap para tahanan Palestina. Sejumlah jenazah tahanan yang dikembalikan ke Gaza ditemukan dalam kondisi hangus, tangan terikat, dan menunjukkan tanda-tanda eksekusi kejam.
Bukti-bukti yang dikumpulkan otoritas Gaza menunjukkan, Israel melanggar Konvensi Jenewa Ke-4 yang menjamin perlindungan bagi tahanan perang dan warga sipil dalam situasi konflik.
“Pembunuhan terhadap tahanan yang tidak bersenjata dan terikat merupakan bentuk kejahatan perang yang jelas,” bunyi laporan Kantor Media Tahanan Palestina, dikutip dari Anadolu, Jumat (17/10/2025).
Oleh karena itu, Palestina menyerukan penyelidikan internasional independen dan mendesak untuk mengungkap para pelaku serta menyeret mereka ke Mahkamah Internasional (ICJ).
“Dunia tidak boleh tinggal diam menghadapi kebrutalan seperti ini. Setiap jenazah adalah bukti hidup atas kejahatan yang direncanakan secara sistematis,” kata Munir Al Bursh, direktur jenderal Kementerian Kesehatan Gaza, seperti dikutip dari Anadolu, Jumat (17/10/2025).
Dia menambahkan, jenazah para tahanan Gaza dikembalikan dalam keadaan terikat, mata ditutup, serta ada tanda-tanda penyiksaan dan luka bakar mengerikan.
"Ini bukti kekejaman yang dilakukan secara rahasia,” ujarnya.