Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Membantah!
Advertisement . Scroll to see content

Israel Ubah Istilah Caplok Jadi Kontrol Gaza, Hamas Sebut Akal-akalan

Sabtu, 09 Agustus 2025 - 15:23:00 WIB
Israel Ubah Istilah Caplok Jadi Kontrol Gaza, Hamas Sebut Akal-akalan
Hamas menyebut langkah Israel mengganti istilah pencaplokan menjadi kontrol Kota Gaza sebagai akal-akalan (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

GAZA, iNews.id - Hamas menolak langkah Israel mengganti istilah "pencaplokan atau pendudukan" menjadi kontrol terhadap Kota Gaza. Seperti diketahui, Kabinet Keamanan Israel menyetujui pencaplokan Kota Gaza dan akan mengusir ratusan ribu warganya dengan dalih keamanan bagi mereka selama operasi berlangsung.

Menurut kelompok perlawanan Palestina tersebut, ulah licik Israel itu merupakan akal-akalan.

"Upaya terang-terangan untuk menghindari tanggung jawab hukum atas kejahatannya terhadap hampir 1 juta warga Kota Gaza," bunyi pernyataan Hamas, seperti dikutip dari Sputnik, Sabtu (9/8/2025).

Kabinet Keamanan Israel menguban istilah pencaplokan terhadap Kota Gaza dalam pembaruan informasinya guna menghindari tekanan global yang deras. Israel kini mengubah istilah "pencaplokan atau pendudukan" dengan "kontrol" atau merebut kendali Kota Gaza sepenuhnya.

Para pengamat hukum menilai perubahan istilah itu bertujuan untuk menghindari tanggung jawab internasional Israel terhadap warga sipil Palestina.

Surat kabar Yedioth Ahronoth, mengutip sumber pejabat Israel yang tidak disebutkan namanya, melaporkan perubahan terminologi tersebut dilakukan karena alasan hukum.

Para pejabat Israel pun mengakui tujuan sebenarnya dari operasi itu adalah pendudukan penuh militer terhadap kota tersebut.

Perbedaan ini memiliki dampak besar di bawah hukum humaniter internasional. Jika secara resmi menggunakan istilah "menduduki" Gaza, negara Yahudi itu bisa dijerat dengan aturan sesuai Konvensi Jenewa.

Israel juga harus menyediakan layanan, memastikan ketertiban umum, serta memikul tanggung jawab penuh atas kerugian warga sipil, yang berpotensi membuka pintu bagi penuntutan internasional di hadapan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut