Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

Istri Mantan PM Malaysia Rosmah Mansur Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3,2 Triliun

Kamis, 01 September 2022 - 18:29:00 WIB
Istri Mantan PM Malaysia Rosmah Mansur Divonis 10 Tahun dan Denda Rp3,2 Triliun
Istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor divonis 10 tahun penjara. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Rosmah mengaku tidak bersalah atas tiga tuduhan meminta dan menerima suap antara 2016 dan 2017. Suap itu untuk membantu perusahaan mengamankan proyek pasokan tenaga surya senilai 279 juta dari pemerintah Najib.

Jaksa mengatakan Rosmah meminta suap sebesar 187,5 juta ringgit atau Rp62 triliun dan menerima 6,5 ​​juta ringgit atau sekitar Rp21,6 miliar dari seorang pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Rosmah berpendapat dia dijebak oleh mantan ajudannya serta beberapa pejabat pemerintah dan perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut. Dia juga menghadapi 17 tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak dalam kasus terpisah. 

Pengacara Rosmah, Jagjit Singh mengatakan Rosmah terkejut dengan putusan itu.

"Denda yang dijatuhkan hari ini belum pernah terjadi sebelumnya. Dia marah adalah hal yang wajar," katanya kepada wartawan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut