Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Istri Najib Razak ke Para Pendukung: Jangan Pernah Menangis!

Rabu, 04 Juli 2018 - 19:26:00 WIB
Istri Najib Razak ke Para Pendukung: Jangan Pernah Menangis!
Rosmah Mansor datang ke pengadilan suaminya di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri Najib Razak, Rosmah Mansor, meminta para pendukung suaminya tak menangis terkait proses persidangan skandal 1MDB.

"Jangan pernah menangis. Saya tak ingin ada yang menangis," kata dia, dalam video yang diunggah Channel News Asia, Rabu (4/7/2018).

Saat itu, Rosmah berbicara kepada para pendukung Najib di luar gedung Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, tempat sidang berlangsung.

Rosmah yang juga menjadi sorotan media dan warganet terkait barang mewah miliknya yang diduga dibeli dari dana skandal 1MDB, datang ke pengadilan mengenakan baju gamis krem dengan motif bunga. Dia menunggu anaknya, Nooryana Najwa dan Norashman Najib, yang ikut melihat proses pengadilan.

Ada beberapa dakwaan yang menjerat Najib. Pertama, pria 64 tahun itu didakwa menerima suap 42 juta ringgit atau sekitar Rp148 miliar untuk memuluskan pinjaman dana sebesar 4 miliar ringgit dari dana pensiun Kumpulan Wang Parsaraan (KWAP) ke SRC International.

Dia juga menghadapi tiga dakwaan kejahatan pelanggaran kepercayaan (CBT) dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan, dan penasihat emiritus SRC International, melibatkan total uang 4 miliar ringgit. SRC International merupakan anak perusahaan 1MDB yang dibentuk pada 2012 di bawah pengawasan kementerian keuangan.

Dakwaan lain adalah penyalahgunaan dana melibatkan beberapa bank di Malaysia di tiga waktu berbeda antara 24 Desember 2014 hingga 2 Maret 2015, masing-masing senilai 27 juta ringgit, 10 juta ringgit, dan 15 juta ringgit.

Untuk dakwaan pertama yakni kasus suap, Najib dijerat dengan Pasal 24 Undang-Undang Anti-Korupsi Malaysia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang besarannya lima kali dari jumlah suap yang diterima. Dakwaan lain, Najib dijerat Pasal 409 KUHP (CBT oleh pegawai negeri) dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, cambukan, dan denda.

Sidang Najib Razak akan digelar pada 18 hingga 28 Februari 2019.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut