Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Bertolak ke Singapura, bakal Pidato di Bloomberg Economy Forum Jumat Ini
Advertisement . Scroll to see content

Istri Polisi Dihukum 30 Tahun Penjara karena Siksa dan Bunuh Pembantu

Selasa, 22 Juni 2021 - 18:15:00 WIB
Istri Polisi Dihukum 30 Tahun Penjara karena Siksa dan Bunuh Pembantu
Ilustrasi persidangan kasus kriminal. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

The Straits Times melaporkan, Gaiyathiri menyiksa Piang selama hampir 10 bulan dalam kurun 2015–2016. Akibatnya, sang pembantu yang ketika itu berusia 24 tahun, tewas.

Rekaman video mengerikan diputar di salah satu pengadilan di Singapura, Selasa (23/2/2021). Video itu memperlihatkan Piang dengan tubuh kurus dijambak rambutnya oleh Gaiyathiri. Tak hanya itu, tubuh pembantu itu juga diguncang layaknya boneka.

Tak cukup sampai di situ, Piang disiksa secara fisik hampir setiap hari selama hampir 10 bulan oleh majikannya. Dia jarang diberi makan dan istirahat, selain disuruh mandi dan buang air dengan pintu toilet terbuka.

Dalam 12 hari terakhir hidupnya, Piang diikat ke kisi-kisi jendela di malam hari saat dia tidur di lantai. Dia hanya memiliki berat 24 kg saat meninggal dunia pada 26 Juli 2016. Dia kehilangan 38 persen dari berat badannya sejak mulai bekerja dengan Gaiyathiri pada 28 Mei 2015.

Siksaan demi siksaan yang diderita Piang di bulan terakhir hidupnya terekam jelas di kamera pengawas (CCTV) yang dipasang Gaiyathiri dan suaminya, Kevin Chelvam (41) di berbagai sudut kediaman mereka di Bishan, Singapura. Sedianya, CCTV itu untuk memantau kegiatan sang pembantu dan kedua anak mereka.

Ibu Gaiyathiri, Prema S Naraynasamy (61), yang kerap tinggal di rumah anak dan menantunya itu, juga terlihat dalam rekaman penyiksaan tersebut. Baik Chelvam maupun Prema juga sama-sama didakwa terkait luka-luka di tubuh korban. Kasus mereka sedang menunggu sidang pengadilan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut