Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Bertolak ke Singapura, bakal Pidato di Bloomberg Economy Forum Jumat Ini
Advertisement . Scroll to see content

Istri Polisi Dihukum 30 Tahun Penjara karena Siksa dan Bunuh Pembantu

Selasa, 22 Juni 2021 - 18:15:00 WIB
Istri Polisi Dihukum 30 Tahun Penjara karena Siksa dan Bunuh Pembantu
Ilustrasi persidangan kasus kriminal. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

SINGAPURA, iNews.id – Seorang istri polisi di Singapura, Gaiyathiri Murugayan (41), dihukum 30 tahun penjara, karena menyiksa pembantunya hingga tewas. Tak sekadar memukuli korban, pelaku juga membiarkan pembantunya itu kelaparan.

Hakim di pengadilan Singapura menggambarkan kasus tersebut sebagai salah satu bentuk pembunuhan paling buruk di negara itu.

Singapura, negara kota yang makmur itu, adalah rumah bagi sekitar 250.000 pembantu atau pekerja rumah tangga. Para pekerja sektor informal itu sebagian besar berasal dari negara-negara Asia yang lebih miskin. Berbagai cerita penyiksaan terhadap pembantu pun bukan barang baru di negara itu. 

Akan tetapi, pelecehan yang dialami pembantu asal Myanmar, Piang Ngaih Don (24), sangatlah mengerikan dan terekam jelas di kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di rumah keluarga Gaiyathiri. Sang majikan menginjak, mencekik, memukulinya dengan sapu, dan bahkan membakar anggota tubuhnya dengan besi, menurut dokumen pengadilan.

Piang meninggal pada Juli 2016, setelah Gaiyathiri berulang kali menyerangnya selama beberapa jam. Pada Februari lalu, Gaiyathiri mengaku bersalah atas 28 dakwaan yang dialamatkan kepadanya, termasuk pembunuhan. Sementara, 87 tuduhan lainnya juga diperhitungkan dalam hukuman.

Hari ini, perempuan berbadan gempal itu muncul di pengadilan dengan mengenakan kacamata dan makser berwarna hitam. Dia hanya duduk diam dengan mata tertutup dan kepala tertunduk saat hakim membacakan putusannya.

Setelah mendengar pembelaan tambahan yang diajukan Gaiyathiri sebagai upaya untuk menghindari hukuman seumur hidup seperti yang dituntut oleh jaksa, Hakim See Kee Oon akhirnya menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada terdakwa. Hukuman itu terhitung sejak tanggal penangkapannya pada 2016.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut