Jaksa Agung AS: Trump Punya Wewenang soal Pembunuhan Qasem Soleimani
                
                WASHINGTON, iNews.id - Jaksa Agung Amerika Serikat (AS) William Barr membela keputusan Presiden Donald Trump soal serangan drone yang menewaskan komandan pasukan elite Quds, Garda Revolusi Iran, Qasem Soleimani.
Menurut dia, Gedung Putih sudah berkonsultasi dengan kejaksaan sebelum serangan terhadap Soleimani dilandarkan, yakni di Bandara Internasional Baghdad, Irak, pada 3 Januari 2020.
                                Baca Juga: Jenderal Iran Pengganti Soleimani Bersumpah Usir Pasukan AS dari Timur Tengah
Menurut Barr, Soleimani merupakan target militer yang legal dan serangan itu merupakan aksi mempertahankan diri yang sah.
"Departemen Kehakiman sudah diajak berkonsultasi dan sejujurnya saya tidak menganggap itu sebagai keadaan berbahaya," kata Barr, dikutip dari Reuters, Selasa (14/1/2020).