Jaksa ICC Minta Jenderal Myanmar Min Aung Hlaing Ditangkap atas Kekerasan terhadap Muslim Rohingya
Lebih dari 730.000 Muslim Rohingya terusir dari kampung halaman mereka di Negara Bagian Rakhine, Myanmar, melarikan diri ke Bangladesh untuk menghindari penganiayaan, pemerkosaan, hingga pembunuhan. Penyelidik PBB mengungkap ada motivasi genosida di balik perlakuan pemerintahan Myanmar terhadap etnis Rohingya.
Namun Myanmar membantah tuduhan genosida seraya menegaskan tidak menargetkan warga sipil. Mereka berdalih melakukan operasi militer terhadap kelompok separatis.
Myanmar bukan anggota ICC yang ikut meneken Statuta Roma. Namun dalam putusannya pada 2018 dan 2019, hakim ICC mengatakan pihaknya memiliki yurisdiksi atas dugaan kejahatan lintas batas yang sebagian terjadi di negara tetangga, Bangladesh, anggota ICC. Oleh karena itu jaksa ICC bisa melakukan penyelidikan formal.
Editor: Anton Suhartono