Jenderal Pelaku Kudeta Dapat Sanksi Inggris dan Kanada, Pendemo Myanmar Senang
NAYPYITAW, iNews.id – Inggris menjatuhkan sanksi kepada tiga jenderal Myanmar, Kamis (18/2/2021), menuduh mereka melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius terkait dengan kudeta militer di negara Asia Tenggara itu.
Tuduhan tersebut meliputi pelanggaran hak untuk hidup, hak kebebasan berkumpul, hak untuk tidak ditangkap dengan sewenang-wenang, dan hak kebebasan berekspresi.
"Kami, bersama sekutu internasional meminta pertanggungjawaban militer Myanmar atas pelanggaran HAM, dan mengejar keadilan bagi rakyat Myanmar,” kata Menteri Luar Negeri Inggris, Dominic Raab, dikutip Reuters, Jumat (19/2/2021).
Sanksi yang diberikan Inggris yakni segera memberlakukan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap tiga anggota militer Myanmar. Mereka adalah Menteri Pertahanan, Mya Tun Oo; Menteri Dalam Negeri, Soe Htut, dan; Wakil Menteri Dalam Negeri, Than Hlaing.
Pada hari yang sama, Kanada juga menjatuhkan sanksi serupa dengan Inggris kepada sembilan pejabat militer Myanmar. Kanada menyebut kudeta oleh militer dilakukan dengan penahanan massal dan pembatasan kebebasan demokrasi.
“Kami bekerja dengan mitra internasional untuk menyerukan pemulihan pemerintahan yang dipilih secara demokratis, menyerukan kepada militer Myanmar untuk membebaskan mereka yang ditahan,” kata Menteri Luar Negeri Kanada, Marc Garneau.
Sementara itu, Jepang menyatakan setuju dengan India, Amerika Serikat, dan Australia tentang seruan pemulihan demokrasi secara cepat di Myanmar. Sebelumnya, Washington DC juga memberlakukan sanksi baru terhadap militer Myanmar, dan PBB mengecam militer yang menggunakan kekerasan terhadap demonstran.