Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tas Jinjing PM Jepang Sanae Takaichi Viral Diburu Warga, Segini Harganya
Advertisement . Scroll to see content

Jepang Hukum Gantung 2 Orang Pembunuh, Eksekusi Mati Pertama di 2019

Jumat, 02 Agustus 2019 - 12:43:00 WIB
Jepang Hukum Gantung 2 Orang Pembunuh, Eksekusi Mati Pertama di 2019
Ilustrasi hukuman gantung.
Advertisement . Scroll to see content

TOKYO, iNews.id - Jepang menghukum gantung dua pria yang dihukum karena pembunuhan. Ini menjadi eksekusi pertama di tahun ini, setelah 15 terpidana mati dieksekusi pada 2018.

Dengan lebih dari 100 narapidana yang dijatuhi hukuman mati, Jepang menjadi salah satu dari sedikit negara maju yang mempertahankan hukuman mati. Namun, dukungan publik atas hukuman mati tetap tinggi meski memicu kritik internasional, termasuk dari kelompok-kelompok hak asasi.

"Saya memerintahkan eksekusi setelah pertimbangan yang sangat hati-hati," kata Menteri Kehakiman Takashi Yamashita, seperti dilaporkan AFP, Jumat (2/8/2019).

Dua pria yang dieksekusi adalah Koichi Shoji (64) dan Yasunori Suzuki yang berusia 50 tahun.

Shoji dihukum karena membunuh dua perempuan dan mencuri uang tunai pada 2001 di dekat Tokyo, sementara Suzuki dihukum karena membunuh tiga perempuan di jalan-jalan di selatan Jepang serta mencuri uang tunai pada 2004.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut