Jepang Legalkan Obat-obatan Berbahan Dasar Ganja, tapi....
TOKYO, iNews.id – Parlemen Jepang menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melegalkan obat-obatan yang berbahan dasar ganja. Akan tetapi, lembaga legislatif negeri sakura pada saat yang sama juga mengkriminalisasi penggunaan langsung ganja itu sendiri sebagai obat.
Kantor berita Jepang, Kyodo, pada Rabu (6/12/2023) melaporkan, saat ini penggunaan obat-obatan yang berasal dari ganja di Jepang hanya diperbolehkan sebagai bagian dari uji klinis. Namun beberapa pasien telah lama meminta izin untuk menggunakan obat-obatan tersebut pada penyakit serius seperti epilepsi.
Sehubungan dengan itu, undang-undang baru itu akan menetapkan ganja dan bahan kimia dalam komposisinya, tetrahydrocannabinol, sebagai narkotika, namun tunduk pada regulasi. UU baru ini juga akan menutup celah dalam Undang-Undang Pengendalian Ganja di Jepang Tahun 1948, yang melarang kepemilikan, perdagangan, dan budidaya tanaman bernama latin Cannabis sativa itu secara tidak sah, namun tidak melarang penggunaannya.
Pemerintah Jepang pada awalnya menolak untuk melarang penggunaan langsung ganja di negara itu. Hal tersebut disebabkan oleh kekhawatiran bahwa petani yang menanam tanaman itu untuk digunakan lebih lanjut dalam produk rami mungkin secara tidak sengaja menyerap zat-zatnya. Namun tidak adanya larangan tersebut mengakibatkan meningkatnya penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.
Oleh karena itu, undang-undang baru ini akan melarang penggunaan ganja dan menjatuhkan hukuman penjara hingga tujuh tahun karena melanggar larangan tersebut. Selain itu, saat ini hanya akan ada dua jenis izin penanaman ganja – yang pertama akan mengizinkan peredaran tanaman untuk penggunaan medis lebih lanjut dan yang kedua akan mengizinkan peredarannya untuk tujuan lain seperti rami.
Undang-undang baru ini akan mulai berlaku dalam waktu satu tahun setelah disahkan. Namun perubahan aturan terkait penanaman ganja akan berlaku dua tahun setelah pengumuman tersebut, kata Kyodo.
Editor: Ahmad Islamy Jamil