Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni, dipastikan akan dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah menjalani persidangan di Jakarta. Pemindahan Ammar Zoni ke Jakarta bersifat sementara untuk kepentingan proses hukum.
Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan Ammar Zoni bersama empat terdakwa lainnya telah dipindahkan dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12/2025).
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu 13 Desember 2025,” kata Rika dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Rika menyebut, proses pemindahan tersebut dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan aparat kepolisian serta didampingi petugas Lapas Nusakambangan.
Setibanya di Jakarta, Ammar Zoni langsung menjalani sejumlah prosedur administrasi dan pemeriksaan. Dia kemudian ditempatkan di sel khusus.