Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta, Dimasukkan ke Sel Khusus
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan. Dia bersama empat terdakwa lainnya dipindahkan ke Lapas Narkotika Jakarta pada Sabtu (13/12/2025) kemarin.
“Telah dilakukan pemindahan lima warga binaan atas nama Amar Zoni dkk, dari Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta, pada hari Sabtu 13 Desember 2025,” kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).
Rika menjelaskan, pemindahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan polisi didampingi pegawai Lapas Nusakambangan.
“Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB, dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” ujar dia.