Jika Trump Tak Mampu Bertugas Akibat Covid-19, Siapa yang Berhak Jadi Presiden Pelaksana?
Wakil Presiden selanjutnya akan menjabat sebagai presiden pelaksana. Presiden akan kembali memegang kekuasaannya dalam deklarasi tertulis bahwa dia siap kembali menjalankan jabatannya.
Berdasarkan konstitusi tersebut, Trump bisa memberikan mandat kepada Wakil Presiden Mike Pence untuk menduduki posisi presiden pelaksana selama dia menjalani perawatan di rumah sakit.
Situasi berdasarkan Bab 3 Konstitusi di atas pernah terjadi pada 13 Juli 1985. Saat itu, Presiden Ronald Reagan menjalani operasi prakanker setelah ditemukan saat kolonskopi. George W.H Bush yang saat itu menjabat wakil presiden kemudian menjabat presiden pelaksana selama hampir delapan jam dari pukul 11:28 siang sampai 19:22 malam.
Reagan kembali menduduki jabatan presiden setelah mengeluarkan deklarasi tertulis bahwa dirinya siap kembali menjalankan tugasnya.
George W. Bush saat menjabat sebagai presiden AS pernah mengaktifkan Bab 3 konstitusi tersebut. Dia menyerahkan tanggung jawab sementara kepada Wakil Presiden Dick Cheney sebelum menjalan kolonoskopi. Cheney menjabat presiden pelaksana dari pukul 07:09 pagi sampai 9:24 pagi hari berikutnya.
Bush untuk kedua kalinya mengaktifkan Bab 3 sebelum menjalani kolonoskopi lainnya pada 21 Juli 2007. Cheney kembali 'naik jabatan' sementara selama lebih dari 24 jam dari pukul 7:16 pagi sampai 9:21 pagi hari berikutnya.
Editor: Arif Budiwinarto