Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Xi Jinping Peringatkan Trump: Taiwan Harus Kembali ke Pangkuan China!
Advertisement . Scroll to see content

Joe Biden Cabut Sanksi untuk Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional yang Diterapkan Trump

Sabtu, 03 April 2021 - 08:27:00 WIB
Joe Biden Cabut Sanksi untuk Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional yang Diterapkan Trump
Joe Biden (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Joe Biden mencabut sanksi yang dijatuhkan Presiden Amerika Serikat sebelumnya, Donald Trump, terhadap jaksa penuntut Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) Fatou Bensouda.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengumumkan pencabutan sanksi tersebut pada Jumat (2/4/2021). Bensouda dijatuhi sanksi karena menyelidiki dugaan kejahatan perang yang dilakukan pasukan AS di Afghanistan.

Selain Bensouda, pemerintahan Biden juga menghapus kepala divisi ICC Phakiso Mochochoko dari daftar 'Warga Negara Ditunjuk Khusus'.

Departemen Luar Negeri AS juga menghentikan kebijakan pada 2019 yang membatasi visa terhadap petugas ICC tertentu.

"Keputusan ini mencerminkan bahwa tindakan yang diambil (pemerintahan Trump) tidak tepat dan tidak efektif," kata Blinken, dikutip dari Reuters, Sabtu (3/4/2021).

Meski demikian, Blinken menegaskan AS tetap tidak setuju dengan langkah ICC yang menyelidiki dugaan kejahatan perang tentaranya di Afghanistan serta tentara Israel di Palestina.

"Sangat tidak setuju dengan tindakan ICC terkait situasi Afghanistan dan Palestina," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut