Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putin Ungkap Kelebihan Drone Torpedo Nuklir Poseidon, Melaju Lebih Cepat dari Kapal Perang
Advertisement . Scroll to see content

Jurnalis Pembelot Kabur dari Rusia, Pengadilan Perintahkan Penangkapan

Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:34:00 WIB
Jurnalis Pembelot Kabur dari Rusia, Pengadilan Perintahkan Penangkapan
Pengadilan Rusia memerintahkan penangkapan terhadap jurnalis Marina Ovsyannikova yang telah melarikan diri. (Foto: wionews)
Advertisement . Scroll to see content

MOSKOW, iNews.id - Pengadilan Rusia memerintahkan penangkapan terhadap seorang jurnalis televisi Marina Ovsyannikova yang telah melarikan diri keluar negeri. Dia akan ditahan selama 1 bulan 29 hari.

"Penahanan dilakukan sejak terdakwa diekstradisi ke Federasi Rusia atau dari saat penangkapannya di Federasi Rusia," tulis Interfax yang mengutip pejabat pengadilan, Kamis (20/10/2022). 

Perempuan kelahiran Ukraina itu membajak sebuah siaran berita lagsung di studio televisi First Channel Rusia, Maret lalu. Dia membawa poster yang berisi tulisan yang mengatakan Kremlin tengah berbohong tentang perang Ukraina.

"Tidak ada perang. Hentikan perang," tulis Ovsyannikova dalam posternya. 

Pasca-kejadian, dia menjalani tahanan rumah atas tuduhan menyebarkan informasi palsu tentang angkatan bersenjata. Pasukan keamanan menggerebek rumahnya pada bulan Agustus.

Menurut pengacaranya pekan ini, Ovsyannikova telah melarikan diri dari Rusia dan melanggar aturan tahanan rumah. Hal itu senada dengan unggahan di media sosial Ovsyannikova bulan ini yang mengaku telah melarikan diri. Dia merasa tak memiliki kasus yang harus dihadapi. 

Ovsyannikova menghadapi hukuman 10 tahun penjara di bawah aturan penyebaran informasi palsu yang disetujui oleh parlemen sejak dimulainya konflik pada 24 Februari.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut