Kalah! Pemerintah AS Akhirnya Izinkan Mahasiswa Asing Harvard Urus Visa Masuk
WASHINGTON, iNews.id - Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat memerintahkan seluruh misi diplomatik AS di luar negeri serta bagian konsuler untuk melanjutkan pemrosesan visa mahasiswa dan visa pertukaran akademik Universitas Harvard.
Pekan lalu Hakim Distrik AS di Boston Allison Burroughs menerima gugatan Universitas Harvard untuk membatalkan sementara proklamasi yang dikeluarkan Presiden Donald Trump yang melarang kampus menerima mahasisa internasional baru.
Burroughs memblokir proklamasi Trump sehingga tidak berlaku sambil menunggu litigasi lebih lanjut atas masalah tersebut.
Dalam kabel diplomatik tertanggal 6 Juni dan ditandatangani Menteri Luar Negeri (Menlu) Marco Rubio, Deplu mengutip potongan keputusan hakim tersebut. Disebutkan bahwa arahan baru tersebut sesuai dengan penagguhan sementara yang dikeluarkan hakim federal.
Meski demikian Deplu tetap menerapkan panduan bagi pemohon visa pelajar, seperti pengecekan akun media sosial yang lebih ketat serta mengecek aktivitas online pemohon.
Trump pada 4 Juni lalu menandatangani proklamasi penangguhan visa bagi mahasiswa baru Universitas Harvard. Pengumuman mengejutkan itu disampaikan Gedung Putih di tengah sengitnya konflik kampus elite Ivy League itu dengan pemerintahan Trump.
Gedung Putih menyebutkan dokumen tersebut memblokir masuknya hampir semua mahasiswa baru internasional non-imigran Universitas Harvard ke AS yang menggunakan visa pelajar reguler. Pemblokiran juga berlaku bagi peserta program pertukaran akademik.
Selain itu dokumen juga mengarahkan Menlu Rubio untuk mempertimbangkan pencabutan visa yang dikenal dengan nama F, M, dan J terhadap mahasiswa Harvard yang saat ini tengah menempuh studi.
Gedung Putih beralasan langkah terbaru itu merupakan upaya untuk menjaga keamanan nasional. Trump juga menuduh Harvard memiliki hubungan internasional dan kelompok radikal yang mengkhawatirkan.
Sementara itu dalam gugatan ke pengadilan Boston, Harvard menyebutkan proklamasi yang dikeluarkan Trump melanggar Amandemen Pertama karena mencegah masuknya hampir semua mahasiswa internasional baru dengan cara tak mengeluarkan visa pelajar reguler maupun program pertukaran akademik.
"Melalui goresan pena, Menteri DHS (Keamanan Dalam Negeri) dan Presiden (Trump) telah berupaya menghapus seperempat dari mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang berkontribusi secara signifikan terhadap Universitas dan misinya, serta negara," bunyi pengaduan Harvard.
"Tanpa mahasiswa internasional, Harvard bukanlah apa-apa," tulis Harvard.
Editor: Anton Suhartono