Kanada Potong Hukuman Pembantai Muslim di Masjid Quebec Jadi 25 Tahun Penjara
Enam orang tewas dan lima korban lainnya luka berat kala itu. Para korban tewas semuanya adalah warga negara ganda yang beremigrasi ke Kanada. Perinciannya adalah, dua orang Aljazair, dua orang Guinea, satu orang Maroko, dan satu orang Tunisia.
Bissonnette digambarkan sebagai seorang supremasi kulit putih yang menentang imigrasi Muslim. Namun, dia tidak berafiliasi dengan kelompok mana pun.
Direktorat Penuntutan Pidana di Kejaksaan Quebec menyatakan, mereka sedang meninjau keputusan Pengadilan Banding Quebec itu. Ada kemungkinan putusan itu bakal dilanjutkan ke tahap kasasi di Mahkamah Agung Kanada.
Boufeldja Benabdallah, salah satu pendiri Masjid Quebec, mengaku kecewa dengan pemotongan hukuman pelaku.
Editor: Ahmad Islamy Jamil