Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Penyebab Arab Saudi Diguyur Hujan Salju Lebat Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencucian Uang Rp64,2 Triliun, 24 Anggota Geng Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 September 2021 - 18:35:00 WIB
Kasus Pencucian Uang Rp64,2 Triliun, 24 Anggota Geng Divonis 20 Tahun Penjara
Ilustrasi vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus kriminal. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

RIYADH, iNews.id – Sebanyak 24 anggota geng divonis 20 tahun penjara karena terlibat kasus pencucian uang dengan nilai 4,5 miliar dolar AS atau Rp64,2 triliun di Arab Saudi. Putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Banding di Riyadh, seperti dilaporkan kantor berita Saudi Press Agency (SPA), Senin (13/9/2021).

Para anggota geng itu terdiri atas warga negara Arab Saudi dan ekspatriat dari negara lain. Selain dihukum penjara, para terdakwa juga didenda total 19,9 juta dolar AS (Rp283,88 miliar). Mereka juga diperintahkan untuk menyerahkan semua uang yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP)—yang nilainya diperkirakan berjumlah miliaran riyal Saudi.

Pengadilan Banding di Riyadh juga memberlakukan larangan perjalanan 20 tahun pada para warga negara Saudi yang dihukum dalam kasus itu. Sementara, terdakwa dari kalangan ekspatriat akan dideportasi setelah mereka selesai menjalani hukuman penjara, ungkap SPA.

Pengadilan menyatakan, geng itu menjalankan operasi kriminal secara terorganisasi. Mereka beraksi dengan menggunakan kedok sejumlah fasilitas komersial yang mencakup sejumlah pabrik, perusahaan, institusi, dan klinik medis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut