Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Penyebab Arab Saudi Diguyur Hujan Salju Lebat Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencucian Uang Rp64,2 Triliun, 24 Anggota Geng Divonis 20 Tahun Penjara

Selasa, 14 September 2021 - 18:35:00 WIB
Kasus Pencucian Uang Rp64,2 Triliun, 24 Anggota Geng Divonis 20 Tahun Penjara
Ilustrasi vonis pengadilan terhadap terdakwa kasus kriminal. (Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

Para anggota geng mengambil bagian dalam pencucian uang, mengumpulkan dan menyimpan uang tersebut, serta mentransfer dana ke luar negeri untuk menyelesaikan operasi mereka, kata SPA.

Otoritas Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi (Nazaha) sampai hari ini terus menindak kejahatan kelas kakap yang terjadi di wilayah kerajaan itu. Dalam beberapa bulan terakhir, lembaga itu sudah menangkap puluhan orang karena kasus pencucian uang, korupsi, penipuan, dan penyuapan.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut