Kasus Pencucian Uang Rp64,2 Triliun, 24 Anggota Geng Divonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 14 September 2021 - 18:35:00 WIB
Para anggota geng mengambil bagian dalam pencucian uang, mengumpulkan dan menyimpan uang tersebut, serta mentransfer dana ke luar negeri untuk menyelesaikan operasi mereka, kata SPA.
Otoritas Pengawasan dan Antikorupsi Arab Saudi (Nazaha) sampai hari ini terus menindak kejahatan kelas kakap yang terjadi di wilayah kerajaan itu. Dalam beberapa bulan terakhir, lembaga itu sudah menangkap puluhan orang karena kasus pencucian uang, korupsi, penipuan, dan penyuapan.
Editor: Ahmad Islamy Jamil