Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Danantara Buka Opsi Impor KRL Bekas dari Jepang, Kebutuhan Kereta Mendesak
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penganiayaan Karyawan di Jepang, Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta

Rabu, 07 Oktober 2026 - 08:21:00 WIB
Kasus Penganiayaan Karyawan di Jepang, Dewi Sukarno Didenda Rp22,5 Juta
Dewi Sukarno dijatuhi hukuman denda 200.000 yen (sekitar Rp22,5 juta), terkait kekerasan terhadap mantan asisten (Foto: Firday Digital)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, dalam persidangan perempuan yang kerap tampil di televisi itu menyampaikan penyesalannya. 

Dikenal sebagai Madame Dewi di Jepang, dia pernah memimpin organisasi politik yang mempromosikan kesejahteraan anjing dan kucing.

Menurut pengacara, kliennya mengalami kerugian sekitar 90 juta yen akibat pembatalan penampilan televisi pasca-kejadian tersebut.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut