Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Direktur Persiba Balikpapan Dituntut Hukuman Mati karena Kasus Narkotika
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Racun Sianida, Pembunuh Berantai 14 Orang di Thailand Dijatuhi Hukuman Mati

Jumat, 22 November 2024 - 15:54:00 WIB
Kasus Racun Sianida, Pembunuh Berantai 14 Orang di Thailand Dijatuhi Hukuman Mati
Sararat Rangsiwuthaporn dijatuhi hukuman mati (Foto: Kepolisian Thailand)
Advertisement . Scroll to see content

BANGKOK, iNews.id - Sararat Rangsiwuthaporn (36), perempuan Thailand terdakwa pembunuhan terhadap 14 orang menggunakan sianida, dijatuhi hukuman mati dalam sidang pada Rabu (20/11/2024). Dia didakwa dengan total sekitar 80 tuduhan, termasuk pembunuhan berencana. Ini merupakan sidang vonis pertama dari total 14 yang digelar terpisah. 

Dari jumlah korbannya, kasus ini disebut sebagai pembunuhan berantai paling buruk sepanjang sejarah Thailand.

Sidang pertama Sararat merupakan dakwaan pembunuhan berencana terhadap korban Siriporn Kanwong. Kedua perempuan itu bertemu di dekat Bangkok pada April 2023 untuk melakukan ritual Buddha yakni melepas ikan ke sungai Mae Klong. Siriporn sempat pingsan lalu meninggal tak lama kemudian. 

Penyidik ​​menemukan jejak sianida di tubuh korban.

"Keputusan pengadilan itu adil. Saya ingin memberi tahu (mendiang) putri saya bahwa saya sangat merindukannya dan keadilan telah ditegakkan untuknya hari ini," kata ibu korban, Tongpin Kiatchanasiri, dikutip dari AFP.

Sararat, yang juga pecandu judi online, membunuh semua korban setelah dituduh menipu senilai ribuan dolar AS. Pembunuhan dilakukan secara bertahap dakam rentang sekitar 10 tahun.

Dari pengembangan kasus tersebut, polisi menghubungkan Sararat dengan keracunan sianida pada 2015 yang kasusnya tidak kunjung terpecahkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut