KBRI Manila Siap Beri Pendampingan Hukum ke WNI yang Ditangkap karena Narkoba
MANILA, iNews.id - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha pada Selasa (8/10/2019) membenarkan soal penangkapan terhadap perempuan Indonesia dengan inisial AA di Filipina.
AA, ujar Judha, ditangkap oleh Philippine Drugs Enforcement Agency (PDEA) pada Senin (7/10) di bandara Manila, sekitar pukul 04.00, setelah melakukan penerbangan dari Kamboja.
Namun, dia menolak menjelaskan secara lebih rinci karena masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang di Filipina.
"Yang bersangkutan diduga membawa metaphetamine hidrochlorine atau shabu seberat delapan kilogram dengan nilai sekitar Rp 15,5 miliar," kata Judha, Rabu (9/10/2019).
Setelah menerima informasi mengenai penangkapan AA, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di ibu kota Manila segera meminta akses kekonsuleran kepada otoritas setempat. Senin malam, kurang lebih pukul 19.30 waktu setempat, staf KBRI sudah bisa menjenguk AA di tahanan.