KBRI Manila Siap Beri Pendampingan Hukum ke WNI yang Ditangkap karena Narkoba
Menurut Judha, saat dijenguk pihak KBRI, AA dalam kondisi baik dan masih menjalani proses penyelidikan. KBRI di Manila menegaskan siap memberikan pendampingan hukum bagi AA, jika memang dibutuhkan bantuan pengacara.
Judha belum mau berspekulasi tentang ancaman hukuman yang akan diterima AA.
"Berdasarkan hukum yang ada di Filipina kalau untuk pengedaran narkotika, ancaman (hukuman) maksimalnya adalah penjara seumur hidup," ujar Judha.
Setelah menjabat pada pertengahan 2016, Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengambil kebijakan keras terhadap penyelundupan, peredaran, dan penggunaan narkoba.
Tindakan keras tersebut dikabarkan sudah menewaskan hampir tujuh ribu tersangka pengedar narkoba, yang sebagian besar kelas teri. Sementara sekitar 256.500 orang ditangkap.
Kampanye anti-narkoba besar-besaran yang digalakkan Duterte mengejutkan negara-negara Barat karena tidak pernah terjadi sebelumnya di Filipina. Dia pernah diadukan ke Mahkamah Internasional, dituduh melakukan pembunuhan massal tanpa proses hukum.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan peredaran narkoba di Indonesia sekarang sudah darurat dan membutuhkan penanganan khusus. Generasi muda, yang jumlahnya mencapai 40 persen dari total penduduk, rentan menjadi penyalahguna narkoba; terlebih karena Indonesia kini juga dilirik menjadi pasar narkoba dunia.
Arman menuturkan faktor ketidakpedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba jadi satu kendala dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.
Editor: Nathania Riris Michico