Kebijakan ASN Pakai Cadar Gantikan Masker di Lombok Jadi Sorotan Media Asing
Sementara Andy Yentriyani dari Komisi Nasional Kekerasan pada Perempuan meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengevaluasi lagi kebijakan tersebut. Alasannya, peraturan tersebut berpotensi membatasi hak-hak wanita.
"Masker dibutuhkan sebagai standar untuk mencegah infeksi (Covid-19). Kebijakan tersebut harus ditinjau ulang karena bisa mengancam kesehatan perempuan," ucapnya.
Sementara organisasi non-profit yang fokus pada isu HAM, Human Rights Watch (HRW) dalam laman resminya secara khusus menyoroti kebijakan penggunaan cadar di lingkup Pemerintahan Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam artikel berjudul "Covid-19 Tak Pandang Bulu pada Diskriminasi Pakaian di Lombok", HRW menuliskan bahwa niqab atau cadar bukanlah alat yang dibutuhkan untuk mencegah penularan Covid-19 lewat udara.
Mereka mengkhawatirkan kebijakan tersebut justru menjadi tekanan dan paksaan bagi mereka yang awalnya belum menggunakan cadar.
"Di Timur Tengah, dimana beberapa negara memiliki aturan berpakaian, Human Rights Watch tidak mengetahui adanya kewajiban penggunaan niqab (cadar) saat pandemi. Hal ini menjadikan Indonesia sorotan yang meragukan," tulis HRW.
Editor: Arif Budiwinarto