Kejaksaan Agung Malaysia Tunda Tahanan Rumah Najib Razak meski Sudah Bayar Jaminan Rp222 Miliar
KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri MalaysiaNajib Razak tetap ditahan di penjara meski sudah membayar uang jaminan 50 juta ringgit atau sekitar Rp222 miliar. Najib seharusnya menjalankan sis masa tahanannya di rumah sejak Jumat (6/11/2026) berdasarkan izin Pengadilan Tinggi, namun pelaksanaanya ditunda.
Kejaksaan Agung Malaysia tiba-tiba menangguhkan status tahanan rumah Najib sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Pengacara Najib memprotes langkah kejaksaan tersebut dengan mengatakan, seluruh syarat yang ditetapkan oleh Raja Malaysia terkait pengampunan Najib telah dipenuhi, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menangguhkan.
Mereka menuntut agar Najib segera dibebaskan dan ditempatkan di tahanan rumah.
Sementara itu Kejaksaan Agung Malaysia mempertanyakan soal penerapan pengampunan raja serta perintah pengadilan terhadap Najib terkait skandal korupsi dana miliaran dolar AS 1Malaysia Development Berhad (1MDB) .
Inti dari perselisihan, jelas Kejaksaan Agung, apakah pembayaran denda berarti mengakhiri hukuman Najib dalam kasus korupsi yang lebih dulu diproses, yakni penggelapan dana SRC International, atau hanya memungkinkan untuk menjalani sisa hukuman di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.