Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Najib Razak Tinggalkan Penjara Kajang, Rumahnya Dijaga Ketat Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Agung Malaysia Tunda Tahanan Rumah Najib Razak meski Sudah Bayar Jaminan Rp222 Miliar

Sabtu, 07 November 2026 - 08:09:00 WIB
Kejaksaan Agung Malaysia Tunda Tahanan Rumah Najib Razak meski Sudah Bayar Jaminan Rp222 Miliar
Penahanan rumah Najib Razak ditunda meski sudah membayar uang jaminan 50 juta ringgit atau sekitar Rp222 miliar (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Peninjauan hukum lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah pembayaran denda 50 juta ringgit hanya memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman dalam kasus SRC International sebagai tahanan rumah atau secara efektif mengakhiri hukuman tersebut. 

Perbedaan ini sangat penting karena Najib menghadapi hukuman lainnya yang terpisah dalam kasus 1MDB. Hukuman tersebut akan dimulai setelah vonis SRC selesai dijalankan

Selain itu, Kejaksaan juga meneliti implikasi hukum dari perintah Pengadilan Tinggi tertanggal 6 November yang memerintahkan pembebasan segera Najib sambil mengharuskannya tetap berada di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut