Kejaksaan Agung Malaysia Tunda Tahanan Rumah Najib Razak meski Sudah Bayar Jaminan Rp222 Miliar
Sabtu, 07 November 2026 - 08:09:00 WIB
Peninjauan hukum lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah pembayaran denda 50 juta ringgit hanya memungkinkan Najib menjalani sisa hukuman dalam kasus SRC International sebagai tahanan rumah atau secara efektif mengakhiri hukuman tersebut.
Perbedaan ini sangat penting karena Najib menghadapi hukuman lainnya yang terpisah dalam kasus 1MDB. Hukuman tersebut akan dimulai setelah vonis SRC selesai dijalankan
Selain itu, Kejaksaan juga meneliti implikasi hukum dari perintah Pengadilan Tinggi tertanggal 6 November yang memerintahkan pembebasan segera Najib sambil mengharuskannya tetap berada di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.
Editor: Anton Suhartono