Kembali Diterapkan, Warga AS Terpecah Soal Hukuman Mati
WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menerapkan hukuman mati setelah 16 tahun vakum. Pengumuman Departemen Kehakiman AS pada Kamis (25/7) itu muncul ketika dukungan publik bagi hukuman mati berkurang beberapa tahun terakhir.
Saat ini semakin banyak pula negara bagian AS yang menghapuskan hukuman mati.
Dilaporkan Associated Press, Senin (29/7/2019), kendati hukuman mati masih didukung sebagian besar warga AS, tingkat dukungan berkurang jauh saat eksekusi federal terakhir terjadi pada 2003.
Menurut jajak pendapat Gallup pada 2018, sebanyak 56 persen warga AS memilih hukuman mati bagi terpidana kasus pembunuhan. Angka itu berkurang dari 70 persen pada 2003, ketika veteran Perang Teluk Louis Jones Jr dieksekusi karena membunuh seorang tentara.
Dalam perdebatan puluhan tahun di AS, para pendukung eksekusi mati mengatakan hukuman itu bisa mencegah kejahatan, menyelamatkan nyawa, dan memberikan keadilan bagi para korban.
Sedangkan mereka yang menentang menyebut praktik itu tidak manusiawi, diberlakukan secara tidak adil, diskriminatif terhadap ras minoritas, dan berisiko mengeksekusi orang tak bersalah.