Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Napi Dipulangkan ke Inggris, Lindsay Sandiford Terbebas dari Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Diterapkan, Warga AS Terpecah Soal Hukuman Mati

Senin, 29 Juli 2019 - 07:13:00 WIB
Kembali Diterapkan, Warga AS Terpecah Soal Hukuman Mati
Seorang polisi mengamankan seorang pengunjuk rasa yang menentang hukuman mati di Mahkamah Agung AS, di Washington. (FOTO: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menerapkan hukuman mati setelah 16 tahun vakum. Pengumuman Departemen Kehakiman AS pada Kamis (25/7) itu muncul ketika dukungan publik bagi hukuman mati berkurang beberapa tahun terakhir.

Saat ini semakin banyak pula negara bagian AS yang menghapuskan hukuman mati.

Dilaporkan Associated Press, Senin (29/7/2019), kendati hukuman mati masih didukung sebagian besar warga AS, tingkat dukungan berkurang jauh saat eksekusi federal terakhir terjadi pada 2003.

Menurut jajak pendapat Gallup pada 2018, sebanyak 56 persen warga AS memilih hukuman mati bagi terpidana kasus pembunuhan. Angka itu berkurang dari 70 persen pada 2003, ketika veteran Perang Teluk Louis Jones Jr dieksekusi karena membunuh seorang tentara.

Dalam perdebatan puluhan tahun di AS, para pendukung eksekusi mati mengatakan hukuman itu bisa mencegah kejahatan, menyelamatkan nyawa, dan memberikan keadilan bagi para korban.

Sedangkan mereka yang menentang menyebut praktik itu tidak manusiawi, diberlakukan secara tidak adil, diskriminatif terhadap ras minoritas, dan berisiko mengeksekusi orang tak bersalah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut