Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Singgung Materi Mens Rea, Habib Novel: Penista Agama Hukumannya Mati
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Diterapkan, Warga AS Terpecah Soal Hukuman Mati

Senin, 29 Juli 2019 - 07:13:00 WIB
Kembali Diterapkan, Warga AS Terpecah Soal Hukuman Mati
Seorang polisi mengamankan seorang pengunjuk rasa yang menentang hukuman mati di Mahkamah Agung AS, di Washington. (FOTO: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Saat ini ada lima terpidana penghuni tahanan federal yang menunggu dieksekusi setelah hukuman mati diberlakukan lagi dalam waktu dekat.

Jaksa Agung Bill Barr mengatakan, pemberlakuan kembali hukuman mati merupakan respons dari arahan Presiden Donald Trump yang meminta agar pelaku kejahatan kekerasan mendapat hukuman lebih keras.

Barr mengarahkan lembaga pemasyarakatan federal atau Biro Penjara Federal untuk mengadopsi protokol yang baru, yakni suntik mati dalam pelaksanaan eksekusi.

Selama ini hukuman mati di AS dijatuhkan oleh pengadilan negara bagian bukan federal. Pada 2018, ada 25 napi yang dieksekusi di beberapa negara bagian yang masih menerapkan hukuman ini.

Editor: Nathania Riris Michico

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut