Kemlu RI Panggil Dubes Malaysia terkait Larangan Masuk bagi WNI mulai 7 September
Kemlu juga mengimbau seluruh WNI di Tanah Air untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri kecuali ada keperluan sangat mendesak.
Seperti diberitakan, pada 1 September Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob mengumumkan larangan masuk WNI dengan pemegang izin jangka panjang terkait lonjakan kasus virus corona. Aturan yang sama berlaku bagi warga negara India dan Filipina. Namun berikutnya aturan ini diperluas ke negara dengan jumlah kasus Covid-19 lebih dari 150.000 penderita.
Larangan masuk ini berlaku bagi pemegang izin jangka panjang, seperti penduduk tetap, ekspatriat, peserta Malaysia My Second Home, pemegang izin kunjungan profesional, pasangan warga negara Malaysia, dan pelajar.
Namun Malaysia masih memberikan kelonggaran untuk kasus tertentu meskipun mereka harus melewati pemeriksaan sangat ketat.
“Komite khusus kabinet mengetahui lonjakan mendadak kasus positif Covid-19 di negara tertentu. Rapat hari ini memutuskan memberlakukan pembatasan terhadap warga negara India, Indonesia, dan Filipina untuk masuk,” ujar Ismail.
Editor: Anton Suhartono