Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kena 17 Dakwaan Pencucian Uang, Istri Najib Razak Ngaku Tak Bersalah

Kamis, 04 Oktober 2018 - 10:36:00 WIB
Kena 17 Dakwaan Pencucian Uang, Istri Najib Razak Ngaku Tak Bersalah
Rosmah Mansor tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dijerat 17 dakwaan kasus pencucian uang dalam sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Kamis (4/10/2018).

Kasus Rosmah ini melibatkan dana 7 juta ringgit atau sekitar Rp26 miliar, Kamis (4/10/2018). Dia dijerat dengan UU Anti-Pencucian Uang, Anti-Pembiayaan Terorisme, dan Hasil dari Perbuatan Tidak Sah Tahun 2001.

Perempuan berusia 66 tahun itu membela diri dengan menyatakan tak bersalah atas semua dakwaan hakim. Dia didampingi pengacara K Kumaraendran dan Geethan Ram Vincent.

Tim jaksa penuntut umum, Sri Ram dan Ahmad Akram Gharib, mengusulkan agar uang jaminan Rosmah dipatok 10 juta ringgit.

Namun Hakim Azura Alwi mengatakan, permintaan oleh Sri Ram itu terlalu berlebihan, namun jumlah yang diajukan tim pengacara yakni 250.000 ringgit dianggapnya terlalu rendah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut