Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Heboh, Mantan PM Najib Razak Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Dana 1MDB Rp23 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kena 17 Dakwaan Pencucian Uang, Istri Najib Razak Ngaku Tak Bersalah

Kamis, 04 Oktober 2018 - 10:36:00 WIB
Kena 17 Dakwaan Pencucian Uang, Istri Najib Razak Ngaku Tak Bersalah
Rosmah Mansor tiba di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KUALA LUMPUR, iNews.id - Istri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor, dijerat 17 dakwaan kasus pencucian uang dalam sidang di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Kamis (4/10/2018).

Kasus Rosmah ini melibatkan dana 7 juta ringgit atau sekitar Rp26 miliar, Kamis (4/10/2018). Dia dijerat dengan UU Anti-Pencucian Uang, Anti-Pembiayaan Terorisme, dan Hasil dari Perbuatan Tidak Sah Tahun 2001.

Perempuan berusia 66 tahun itu membela diri dengan menyatakan tak bersalah atas semua dakwaan hakim. Dia didampingi pengacara K Kumaraendran dan Geethan Ram Vincent.

Tim jaksa penuntut umum, Sri Ram dan Ahmad Akram Gharib, mengusulkan agar uang jaminan Rosmah dipatok 10 juta ringgit.

Namun Hakim Azura Alwi mengatakan, permintaan oleh Sri Ram itu terlalu berlebihan, namun jumlah yang diajukan tim pengacara yakni 250.000 ringgit dianggapnya terlalu rendah.

Azura juga belum melihat ada hal memberatkan bagi Rosmah untuk tetap bebas.

"Saya tidak dapat mengabaikan fakta bahwa laporan polisi (Rosma berusaha mengutak-atik seorang saksi) telah dilakukan," katanya, dikutip dari The Star.

Azura juga menginstruksikan paspor Rosmah diserahkan dan dia dilarang bertemu atau berkomunikasi dengan satu pun saksi.

Pengadilan akhirnya menetapkan uang jaminan 2 juta ringgit atau sekitar Rp7,3 miliar, di mana 500.000 di antaranya harus dibayarkan hari ini dan sisanya dibayarkan pada 11 Oktober.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut