Kenapa Brunei Tak Jadi Terapkan Hukuman Mati bagi Kaum LGBT?
BANDAR SERI BEGAWAN, iNews.id - Pemerintah Brunei Darussalam tampaknya menunda pelaksanaan penerapan undang-undang baru yang memberlakukan hukuman mati bagi kaum homoseksual atau LGBT.
Pada April lalu, negara kecil di Asia Tenggara tersebut meluncurkan fase terakhir dari Perintah Hukum Pidana Syariah (SPCO) yang kontroversial -sebuah interpretasi ketat soal hukum Islam atau syariah- dengan mengganjar pelaku sodomi, perzinahan, dan pemerkosaan dengan hukuman mati dalam bentuk rajam.
Namun setelah kampanye yang digencarkan oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia serta pemerintah negara Barat dan sejumlah selebriti dunia, Sultan Brunei Hassanal Bolkiah, yang juga Perdana Menteri negara itu, secara mengejutkan mengumumkan pada Minggu (5/5) bahwa pemerintahannya akan memperpanjang moratorium hukuman mati menjadi pelanggaran berdasarkan undang-undang hukum pidana baru.
"Saya menyadari bahwa ada banyak pertanyaan dan kesalahan persepsi terkait dengan implementasi SPCO. Namun, kami percaya bahwa setelah ini diselesaikan, manfaat hukum akan jelas," katanya, dalam pidato untuk menandai dimulainya bulan suci Ramadan, seperti dilaporkan ABC News, Kamis (9/5/2019).
"Sebagai bukti selama lebih dari dua dekade, kami sudah mempraktekkan moratorium de facto atas eksekusi hukuman mati untuk kasus-kasus berdasarkan hukum biasa. Ini juga akan diterapkan pada kasus-kasus di bawah SPCO yang memberikan ruang lingkup yang lebih luas untuk pengurangan."